Info Sekolah
Kamis, 21 Nov 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK TECMA CIAMBAR Sekretariat : Jalan Raya Ciambar km 4, Sukabumi 43156, Telp. (0266) 6546109, Email : info@smktecmaciambar.sch.id

Kode Etik Guru: Pengertian, Isi, Fungsi, dan Pelaksanaannya

Senin, 22 Maret 2021 Oleh : Admin

Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan profesi guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.

Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru.

Sejarah Kode Etik Guru Indonesia

Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang.

Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia.

Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973.
  2. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
  3. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
  4. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.

Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian

Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.

Isi Kode Etik Guru

Adapun isinya adalah sebagai berikut:

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Fungsi

Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumber Kode Etik Guru

Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut:

  1. Nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.

Pelaksanaan Kode Etik Guru

Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut:

  1. Pendidikan dan kualitas guru.
  2. Sarana dan prasarana pendidikan.
  3. Kedudukan, karier, dan kesejahteraan guru.
  4. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.

Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya.

Pelanggaran Kode Etik Guru

Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan.

Tulisan Lainnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pos Terbaru

Mieling Poe Basa Indung
8 bulan yang lalu
MPLS SMK TECMA CIAMBAR 2023/2024
1 tahun yang lalu
SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL
2 tahun yang lalu

Agenda

18
Jul 2022
20
Apr 2022
18
Apr 2022

Info Sekolah

SMK TECMA CIAMBAR

NSPN : 60726509
Jalan Raya Ciambar km 4, Desa Ciambar, Kec. Ciambar, Kab. Sukabumi 43156
TELEPON (0266) 6546109
EMAIL info@smktecmaciambar.sch.id
WHATSAPP +6285703063471